Kabulkan gugatan Budi Gunawan,Hakim Sarpin jadi trending topic dunia
Nama Sarpin Rizaldi, hakim yang memimpin sidang praperadilan Komjem Pol Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meneta...
https://ratu-agung.blogspot.com/2015/02/kabulkan-gugatan-budi-gunawanhakim.html
Nama Sarpin Rizaldi, hakim yang memimpin sidang praperadilan Komjem Pol Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkannya sebagai tersangka. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saprin mengabulkan gugatan Budi Gunawan.
Dengan dikabulkannya gugatan jenderal bintang tiga tersebut, penetapan tersangka oleh KPK itu dinyatakan tidak sah. Salah satu pertimbangannya adalah, jabatan Karobinkar SSDM Polri yang disandang Budi Gunawan merupakan tingkatan pejabat eselon II, sedangkan KPK hanya boleh menangani kasus korupsi terhadap pejabat eselon I.
"Karobinkar merupakan unsur pelaksana SDM, jabatan administratif golongan IIA, tidak masuk penyelenggara negara, bukan eselon 1," kata Sarpin di PN Jakarta selatan, Senin (16/2).
Putusan Sarpin ini kemudian menjadi pembicaraan utama di media sosial. Dari pantauan merdeka.com, hingga pukul 13.30 WIB, kata kunci 'Hakim Sarpin' menjadi trending topic dunia dan menempati urutan kedelapan.
Sebagai hakim, Sarpin sudah beberapa kali menempati posisi strategis. Dia pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Binjai, Sumatera Utara. Dia pun pernah bertugas di PN Jakarta Timur sebelum akhirnya di Pengadilan Negeri Selatan.
Hakim Sarpin pernah menangani sejumlah kasus besar. Di antaranya, kasus kematian artis Alda Risma pada 2007 saat dia bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Saat itu Hakim Sarpin menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Ferry Surya Prakasa, terdakwa pembunuh Alda Risma. Hukuman ini lebih berat 1 tahun dari tuntutan jaksa 14 tahun bui terhadap Ferry.
Selain menangani kasus kematian Alda Risma, nama Hakim sarpin juga pernah tercatat menangani kasus dengan putusan kontroversial. Salah satunya, kasus narkoba dengan terdakwa Raja Donald Sitorus 2008. Saat itu terdakwa yang membawa 180 gram sabu hanya divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Timur.
Dia juga pernah memvonis bebas koruptor saat masih di PN. Bahkan saat-saat awal dirinya disebut memimpin persidangan Praperadilan Komjen Budi pada KPK, sejumlah LSM melaporkan rekam jejak Hakim Sarpin yang dinilai buruk. Laporan itu disampaikan pada Komisi Yudisial.
Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, bahkan sempat mengatakan, Hakim Sarpin memang bermasalah dan laporan itu akan ditindaklanjuti.
"Kita tidak bisa memaparkan kasus Sarpin yang sedang kami periksa di sini," jawabnya ketika ditanya kasus Sarpin Rizaldi yang sedang diperiksa KY.